
Sumbawa Besar, NTB – Dalam sebuah operasi yang berhasil, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, dan menargetkan seorang wanita berinisial R alias Hj. J yang berusia 50 tahun, yang ditangkap di gang rumahnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui pernyataan resmi Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari warga yang mengkhawatirkan adanya dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam,” ungkap Iptu Harirustaman.
Tim Opsnal Satresnarkoba, yang didukung oleh anggota Polsek Empang, segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di sana, mereka menemukan seorang pria yang berada di atas sepeda motor dan seorang pria lainnya yang bersembunyi di balik pagar besi, keduanya diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi narkoba. Saat tim kepolisian tiba, pria yang berada di motor melarikan diri, sementara pria yang lain berusaha masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil membuka gembok pagar, tim menemukan rumah tersebut kosong. Namun, di gang yang sama, mereka berhasil mengamankan Hj. J.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu yang terletak di dekat Hj. J serta sebuah timbangan digital yang disimpan dalam tas selempangnya. Meskipun Hj. J sempat melarikan diri melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya, tim kepolisian tetap melanjutkan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tambahan. Di atas meja, mereka menemukan tiga poket sabu lainnya, sementara dua poket tambahan ditemukan di dalam sebuah bantal.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup total delapan poket narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, tiga bendel klip kosong, satu pipa kaca, empat unit handphone Android, satu timbangan digital, dua buah gunting, satu sarung bantal, satu tas selempang berwarna coklat, satu skop, dan uang tunai sebanyak Rp 800.000.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kasat Resnarkoba._jj