

Jakarta – Dalam sebuah langkah yang sangat dinantikan oleh masyarakat, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026 melalui sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri. Proses penandatanganan SKB ini dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan dihadiri oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, serta Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi yang intensif melalui tim teknis yang terdiri dari eselon I dan II antar kementerian untuk mencapai kesepakatan mengenai jadwal cuti bersama di tahun 2026.
Afriansyah berharap agar pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada hari Sabtu, 20 September 2025, ia menekankan pentingnya momen ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Berita ini telah tayang di laman detik com (20/9/2025).