Kebijakan Baru NTB: ASN Wajib Gunakan Gas Elpiji Non Subsidi untuk Atasi Kelangkaan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk beralih menggunakan gas elpiji non subsidi. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kelangkaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang sebelumnya sempat dialami oleh masyarakat, yang mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan pasokan gas tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, menjelaskan bahwa ide untuk menerapkan kebijakan ini muncul setelah melakukan diskusi mendalam dengan pihak Pertamina dan Gubernur NTB. Ia menyatakan, “Dalam pertemuan tersebut, kami membahas mengenai pernyataan Gubernur yang disampaikan melalui media beberapa waktu lalu, di mana ASN, khususnya para pejabat, diwajibkan untuk menggunakan gas elpiji non-subsidi,” ungkapnya pada hari Rabu, 1 Oktober.

Sebagai langkah awal untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB, melalui Dinas Perdagangan NTB dan Pertamina, akan meluncurkan inisiatif ini di acara Lombok Sumbawa Nusantara Fair yang akan berlangsung di Mandalika pada hari Sabtu, 4 Oktober. Dalam acara tersebut, Pertamina telah menyiapkan tabung gas elpiji non-subsidi yang berwarna pink, baik dalam ukuran 5,5 kg maupun 12 kg, untuk memfasilitasi peralihan ini.

“Kami akan memulai proses ini agar seluruh pegawai, terutama pejabat golongan 3 dan 4, diwajibkan untuk menggunakan gas elpiji non-subsidi. Nantinya, akan ada surat edaran resmi dari Gubernur terkait hal ini,” tambahnya.

Kebijakan yang mewajibkan penggunaan gas elpiji non-subsidi bagi ASN ini bukanlah hal baru, karena sudah diterapkan di beberapa provinsi lain. Oleh karena itu, NTB pun berinisiatif untuk mengikuti langkah serupa. “Saat ini, draf Surat Edaran Gubernur sedang dalam proses di biro hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk memudahkan transisi ke kebijakan baru ini, Dinas Perdagangan NTB, melalui NTB Mall yang merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), akan menawarkan skema barter bagi ASN yang masih memiliki tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. ASN tersebut dapat menukarkan tabung gas bersubsidi mereka dengan tabung non-subsidi.

“Jika mereka memiliki dua atau tiga tabung, kami akan mengarahkan mereka untuk beralih ke tabung non-subsidi. Misalnya, jika harga dua tabung bersubsidi adalah Rp150 ribu, dan mereka ingin mengambil tabung gas pink yang harganya sekitar Rp350 ribu, mereka hanya perlu menambah selisih harganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pertamina juga akan menyediakan layanan pengantaran tabung gas non-subsidi langsung ke rumah ASN melalui sistem pemesanan daring. Layanan ini dirancang mirip dengan aplikasi ojek daring, seperti Grab, sehingga memudahkan ASN dalam mendapatkan pasokan gas yang mereka butuhkan.

“Menariknya, tabung non-subsidi ini akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing ASN. Mereka hanya perlu melakukan pemesanan secara online, dan tabung tersebut akan diantar dengan cara yang sama seperti menggunakan aplikasi Grab. Saya percaya bahwa penggunaan gas elpiji non-subsidi ini akan lebih efisien, karena waktu penggunaannya dapat lebih lama dibandingkan dengan tabung bersubsidi,” tutupnya dengan optimis.

Sumber : Inside Lombok

Demokratindo.com

Related Posts

Generasi Tangguh Sumbawa Mendunia: Dengan EduTrip Santri Dea Malela Bersiap Mengukir Prestasi Di Dunia Internasional

Sumbawa Besar, 8 Oktober 2025—Dalam suasana yang penuh semangat dan kebanggaan, Bupati Sumbawa secara resmi menyambut kedatangan Kontingen World Muslim Scout Jamboree dari Pesantren Modern Internasional (PMI) Dea Malela. Acara…

Demokratindo.com

Semarak Harlah ke-74 Desa Lopok: Lomba dan Pawai Budaya Menjadi Sorotan Utama

Desa Lopok baru saja sukses melaksanakan serangkaian lomba yang diadakan untuk merayakan Hari Lahirnya yang ke-74, sebuah acara yang bertujuan untuk menyemarakkan suasana dan meningkatkan kebersamaan di antara masyarakat. Abdurrazak,…

Demokratindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *